Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan wajar bila seorang istri merasa cemburu dan memendam rasa curiga kepada suami yang jarang berada di rumah. Namun jika rasa cemburu ini berlebihan, melampaui batas, tidak mendasar, dan hanya berasal dari praduga; maka rasa cemburu ini dapat berubah menjadi cemburu yang tercela.Hukum Asal Istri (wanita) Gugat Cerai Adalah Haram apapun penyebab perceraian dalam islam, Terdapat beberapa hadist yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Istri (wanita) mana saja yang meminta kepada suami (lelaki)nya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhananYang Maha Esa.3 Membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami-istri dan anak-anak. Membentuk rumah tangga artinya membentuk . 2. Jamil Latif, Aneka Hukum Perceraian Rasulullah SAW bersabda: “ Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya, ”. (HR Muslim) Hindari kesalahan suami terhadap istri menurut islam ini agar terjaga hubungan yang harmonis dan memiliki rumah tangga yang bahagia.
5. Mengakui peran istri sebagai seorang ibu. Suami harus mengakui dan menghargai peran istri sebagai seorang ibu. Menjadi ibu adalah tugas mulia yang membutuhkan pengorbanan dan kesabaran. Suami harus memberikan apresiasi terhadap kontribusi istri dalam membesarkan anak-anak mereka dan ikut serta dalam menjalankan tugas-tugas rumah tangga. 6.
perceraian antara suami dan istri, dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 disebutkan dalam Pasal 41 huruf (c) bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”. Salah satu hak dan kewajiban suami dan istri pasca terjadinya perceraian Batas kesabaran suami tersebut sampai pada tindakan istri yang dapat mengancam anggota tubuh dan nyawa sua mi 14 , yang dalam kajian fiqh jinayah dikenal dengan jarimah qisas/diyat . oDU0K.